Minggu, 25 Desember 2016

Mohon bantu disebarkan, Coba lihat STNK Anda Dan Lihat Pada Poin *SWDKLLJ* ? Ternyata ini Dia Kegunaanya Yang Wajib Kamu Ketahui !!!

Sekilas informasi untuk yg blm memahinya. _COBA BACA DAN LIHAT ''STNK'' ANDA_!!! 

*Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ*? cobalah rekan2 perhatikan STNK kendaraan. Waktu kita membayar pajak kendaraan automatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Selalu SWDKLLJ apakah itu? kegunaannya untuk apa? 

SWDKLLJ yakni kepanjangan dari Sumbangan Harus Dana Kecelakaan Lantas Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ masing-masing bayar pajak kendaraan, automatis diri kita terdaftar turut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s. d. 250 cc bakal dikenai tarif Rp 35rb. Sedang untuk jenis sedan, jip dan sebagainya sebesar Rp143 rb. 

Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ yakni kita peroleh perlindungan asuransi apabila jalan kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang didapat oleh Jasa Raharja berdasarkan pada _*Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 serta 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu*_ : 

- Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta 

- Cacat (Maksimal), sebesar Rp 25 juta 

- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta 

- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 juta 

*Bagaimana langkahnya peroleh santunan? * 

1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat. 

2. Isi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat info kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/pakar waris korban). 

3. Bila korban luka2 jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedang jika meninggal dunia jadi diperlukan Kartu Keluarga atau Surat Nikah. 

4. Hak santunan jadi tidak berlaku apabila mengajukan lebih dari 6 bln.. mulai sejak terjadinya musibah atau tidak diakukan penagihan kurun waktu 3 bln, mulai sejak hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja. 

Oh ya, santunan ini diberikan bukan hanya pada seorang/pengemudi namun juga berlaku pada berapa penumpang yang ikut jadi korban kecelakaan. 

_Jadi kita harus tahu hak kita & jangan sampai terlambat memprosesnya_....! 

*Kirim ke teman serta keluarga anda smg bermanfaat, Karena tidak pernah ada sosialisasi Masalah ini..

Sumber: hikmahmuslimahmu.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com tipscantiknya.com